Berita

Team Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah Handphone

×

Team Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah Handphone

Share this article

Kota Bima, NTB (6 Agustus 2025) – Team Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah hukumnya dan mengamankan tiga orang, termasuk pelaku utama pencurian dan dua orang penadah.

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Rasana’e Barat AKP Suratno menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 13 Juli 2025 sekitar pukul 05.00 Wita di dalam kamar rumah korban yang berada di Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima.

Korban dalam kejadian ini adalah Nurma (52), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Lingkungan Sarata, Kelurahan Paruga. Menurut penuturan korban, sekitar pukul 04.30 Wita dirinya pergi ke Pasar Amahami untuk berjualan, dan meninggalkan empat unit handphone miliknya di dalam kamar tidur.

Sekitar pukul 06.00 Wita, anak korban datang menyampaikan bahwa keempat handphone tersebut telah raib. Setelah dicek, korban memastikan bahwa semua handphone tersebut benar-benar hilang. Adapun handphone yang dicuri antara lain:Realme Note 60 warna hitam (IMEI 1: 868783072997978, IMEI 2: 868783072997960), Infinix Smart, Samsung J3 Pro, Realme Note 10 Pro.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal Polsek Rasana’e Barat melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku. Pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 Wita, Tim mendapatkan informasi bahwa salah satu barang bukti handphone berada di tangan MN (19), warga Dusun Oi Mengi, Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Tanpa menunggu lama, Tim langsung menuju lokasi dan mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti.

Dari hasil interogasi, MN mengaku bahwa handphone tersebut diperoleh dari pacarnya, UA (19), warga Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima. Tim kemudian melanjutkan pengembangan ke kediaman UA sekitar pukul 02.00 Wita dini hari dan berhasil mengamankannya. Kepada petugas, UA mengakui bahwa handphone tersebut dibelinya dari IL (34), warga Lingkungan Binabaru, Kelurahan Dara.

Tak ingin kehilangan jejak, Team Opsnal langsung menuju rumah IL yang tak jauh dari rumah UA. IL tak bisa mengelak saat diinterogasi dan mengakui seluruh perbuatannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini yakni 1 unit handphone Realme Note 60 warna hitam dengan IMEI yang sesuai dengan laporan korban.

Ketiga terduga, yakni IL sebagai pelaku pencurian, serta UA dan MN sebagai penadah, telah diamankan ke Mapolsek Rasana’e Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Rasana’e Barat AKP Suratno mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga di rumah serta tidak segan melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat serta menindak tegas pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polsek Rasana’e Barat,” tegas AKP Suratno.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *